(Arrahmah.com) – Hari Jum’at merupakan hari yang paling utama (afdhal) dari semua hari dalam sepekan. Dia adalah hari yang penuh barakah. Allah Ta’ala mengkhususkan hari Jum’at ini hanya bagi kaum Muslimin dari seluruh kaum dari ummat-ummat terdahulu.
Terdapat berbagai hadits yang menjelaskan keutamaan dan kemuliaan hari
Jum’at. Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu
Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ
خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ
تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ.”
“Sebaik-baik
hari dimana matahari terbit di saat itu adalah hari Jum’at. Pada hari
ini Adam diciptakan, hari ketika ia dimasukan ke dalam Surga dan hari
ketika ia dikeluarkan dari Surga. Dan hari Kiamat tidak akan terjadi
kecuali pada hari Jum’at.” [1]
Hadits berikutnya, dari Abu Hurairah dan Hudzaifah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: [2]
“أَضَلَّ اللهُ عَنِ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا فَكَانَ
لِلْيَهُوْدِ يَوْمُ السَّبْتِ وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ الأَحَدِ
فَجَاءَ اللهُ بِنَا فَهَدَانَا اللهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ.”
‘Allah
menyimpangkan kaum sebelum kita dari hari Jum’at. Maka untuk kaum
Yahudi adalah hari Sabtu, sedangkan untuk orang-orang Nasrani adalah
hari Ahad, lalu Allah membawa kita dan menunjukan kita kepada hari
Jum’at.’” [Al-Hadits] [3]
Dan hadits-hadits lain yang menunjukkan besarnya keutamaan hari Jum’at dan keistimewaannya di banding hari-hari lainnya.
Di antara keberkahan hari Jum’at, bahwa:
1. Di dalamnya terdapat waktu-waktu dikabulkannya do’a.
Dalam ash-Shahihain terdapat hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut hari Jum’at, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“فِيْهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي
يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ
بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا.”
“‘Di
hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seorang Muslim melakukan
shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya
permintaannya akan dikabulkan.’ Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu itu.” [4]
Para ulama dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan setelah mereka
berbeda pendapat tentang “waktu itu”, apakah (perkara) waktu tersebut
tetap ada (relevan hingga saat ini) ataukah sudah dihapus?
Sementara bagi kelompok yang menyatakan bahwa waktu itu tetap ada,
mereka berselisih pendapat tentang penentuan waktu tersebut, seluruhnya
menjadi lebih dari menjadi tiga puluh pendapat.
Semua itu dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani Rahimahullah beserta dengan dalil-dalilnya. [5]
Dari semua pendapat itu, terdapat dua pendapat yang paling kuat.
Pertama, bahwa
waktu itu dimulai dari duduknya imam sampai pelaksanaan shalat Jum’at.
Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
dalam kitab Shahihnya,
“عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
قَالَ: أنَّ عَبْدَ اللهِ بْنُ عُمَرَ c قَالَ لَهُ: أَسَمِعْتَ أَبَاكَ
يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَأْنِ
سَاعَةِ الْجُمُعَةِ ؟ قَالَ : قُلْتُ نَعَمْ. سَمِعْتُهُ يَقُولُ:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: هِيَ
مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ.”
Dari Abu Burdah bin Abi Musa al-Asy’ari [6] Radhiyallahu anhu bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma berkata padanya, “Apakah engkau telah mendengar ayahmu meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehubungan
dengan waktu ijaabah pada hari Jum’at?” Lalu Abu Burdah mengatakan,
‘Aku menjawab, ‘Ya, aku mendengar ayahku mengatakan bahwa, ‘Aku
mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Yaitu waktu antara duduknya imam sampai shalat dilaksanakan.'”[7]
Di antara orang yang menguatkan pendapat ini adalah Imam an-Nawawi rahimahullah. Bahkan dia mengatakan, “Pendapat ini shahih, bahkan shawaab (benar),” [8] Sedangkan Imam as-Suyuthi rahimahullah menentukan waktu yang dimaksud (dengan waktu tersebut), adalah ketika shalat didirikan.” [9]
Kedua, bahwa
batas akhir dari waktu tersebut hingga setelah ‘Ashar. Di antara
argumentasinya adalah hadits yang diriwayatkan oleh sebagian penulis
kitab Sunan, dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,
“يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوجَدُ فِيْهَا عَبْدٌ
مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا
آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ.”
“Hari
Jum’at itu dua belas jam. Tidak ada seorang Muslim pun yang memohon
sesuatu kepada Allah dalam waktu tersebut melainkan akan dikabulkan oleh
Allah. Maka peganglah erat-erat (ingatlah bahwa) akhir dari waktu
tersebut jatuh setelah ‘Ashar.” [10]
Dan di antara orang yang menguatkan pendapat ini adalah Imam Ibnul Qayyim rahimahullah,
beliau mengatakan, “Ini adalah pendapat yang dipegang oleh kebanyakan
generasi Salaf, dan banyak sekali hadits-hadits mengenainya.” [11]
Sebagian ulama menyebutkan bahwa hikmah dari tersamarnya waktu ini
adalah memotivasi para hamba agar bersungguh-sungguh dalam memohon,
memperbanyak do’a dan mengisi seluruh waktu dengan beribadah, seraya
mengharapkan pertemuannya dengan waktu yang penuh barakah itu.” [12]
2.
Keberkahan lainnya yang dimiliki hari Jum’at, bahwa siapa saja yang
menunaikan shalat Jum’at sesuai dengan tuntunan adab dan tata cara yang
benar, maka dosa-dosanya yang terjadi antara Jum’at tersebut dengan
Jum’at sebelumnya akan diampuni.
Sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dari Salman al-Farisi Radhiyallahu anhu. Dia mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ
مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ
ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا
كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ
مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى.”
“Tidaklah
seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, berminyak
dengan minyak, atau mengoleskan minyak wangi dari rumahnya, kemudian
keluar (menuju masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang
duduk berdampingan), kemudian dia mendirikan shalat yang sesuai dengan
tuntunannya, lalu diam mendengarkan (dengan seksama) ketika imam
berkhutbah melainkan akan diampuni (dosa-dosanya yang terjadi) antara
Jum’at tersebut dan ke Jum’at berikutnya.” [13]
Sedangkan dalam Shahih Muslim terdapat tambahan tiga hari. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,
“مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ
أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ
لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلاَثَةِ
أَيَّامٍ.”
“Barangsiapa
yang mandi lalu berangkat Jum’at, kemudian mendirikan shalat
semampunya, selanjutnya diam mendengarkan khutbah (imam) hingga
khutbahnya selesai kemudian shalat bersama imam, niscaya akan diampuni
dosa-dosanya antara Jum’at itu hingga Jum’at berikutnya dan ditambah
tiga hari lagi.” [14]
Telah dikemukakan pada pembahasan sebelumnya, hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ
إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ
الْكَبَائِرَ.”
“Shalat
fardhu lima waktu, shalat Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan Ramadhan ke
Ramadhan berikutnya menghapuskan dosa-dosa yang dilakukan di antara masa
tersebut jika ia menjauhi dosa-dosa besar.”
Pada zhahir hadits ini terdapat syarat untuk menjauhkan al-kabaa-ir (dosa-dosa besar) untuk dapat meraih keutamaan gugurnya dosa-dosa kecil.
3.
Keberkahan lain yang dimiliki hari Jum’at bahwa di dalamnya terdapat
keutamaan yang besar bagi siapa saja yang bersegera pergi ke masjid
lebih pagi untuk shalat Jum’at.
Dalam ash-Shahihain terdapat hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ اْلإِمَامُ
حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ.”
“Barangsiapa
yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi janabah lalu segera pergi ke
masjid, maka seakan-akan berkurban dengan unta yang gemuk, dan
barangsiapa yang pergi pada jam yang kedua, maka seakan-akan ia
berkurban dengan sapi betina, dan barangsiapa pergi pada jam yang
ketiga, maka seakanakan ia berkurban dengan domba yang bertanduk, dan
barangsiapa yang pergi pada jam yang keempat seakan-akan ia berkurban
dengan seekor ayam, dan barangsiapa yang pergi pada jam kelima, maka
seakan-akan ia berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam telah
keluar (untuk berkhutbah), maka para Malaikat turut hadir sambil
mendengarkan dzikir (nasihat/peringatan).” [15]
4. Keberkahan lainnya yang dimiliki hari Jum’at bahwa hari ini merupakan hari berkumpulnya kaum Muslimin.
Hari ini merupakan hari berkumpulnya kaum Muslimin dalam masjid-masjid
mereka yang besar untuk mengikuti shalat dan sebelumnya mendengarkan dua
khutbah Jum’at yang mengandung pengarahan dan pengajaran serta
nasihat-nasihat yang ditujukan kepada kaum Muslimin yang kesemuanya
mengandung manfaat agama dan dunia.
Hari Jum’at ini juga memiliki beberapa keistimewaan yang mulia di antaranya disebutkan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah sebanyak tiga puluh tiga. Bahkan Imam as-Suyuthi dalam risalahnya, Nuurul Lum’ah fii Khashaa-ishil Jumu’ah menambahkan
keistimewaan tersebut menjadi seratus satu. Akan tetapi sebagian
keistimewaan itu bersandar pada hadits-hadits yang lemah.
Maka, sudah sepantasnya seorang Muslim memanfaatkan hari yang mulia dan
penuh barakah ini dengan melakukan ibadah-ibadah wajib maupun sunnah,
[16] dan mengkonsentrasikan diri pada ibadah-ibadah tersebut sehingga
dia dapat meraih pahala yang besar dan ganjaran yang setimpal.
[Disalin dari buku At Tabaruk Anwaa'uhu wa Ahkaamuhu, Judul dalam Bahasa Indonesia Amalan Dan Waktu Yang Diberkahi, Penulis Dr. Nashir bin 'Abdirrahman bin Muhammad al-Juda'i, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
- [1]. Shahih Muslim (II/585) Kitaabul Jumu’ah.
- [2]. Namanya adalah Hudzaifah bin al-Yaman dan nama al-Yaman dari Hasl. Ada yang menyatakan, Husail bin Jabir bin ‘Amr al-‘Absi. Beliau adalah teman rahasia Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallamdi lingkungan orang-orang munafik. Beliau menanyakan tentang keburukan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tujuan menjauhinya. Mangikuti perang Uhud bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga dimenangkannya di Irak. Wafat di Madinah tahun 36 H. Lihat Asadul Ghaabah (I/468), Siyar A’lamin Nubalaa’ (II/361), al-Ishaabah (I/316) dan Tahdziibut Tahdziib (II/219).
- [3]. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya (II/286) kitab al-Jum’ah.
- [4]. Shahih al-Bukhari (I/224) kitab al-Jum’ah dan Shahih Muslim (II/584) kitab al-Jumu’ah.
- [5]. Lihat Fat-hul Baari (II/416-421).
- [6]. Namanya ‘Amir bin Abi Musa ‘Abdullah bin Qais Abu Burdah al-Asy’ari, dikatakan bahwa namanya adalah al-Harits, juga dikatakan bahwa namanya adalah nama kun-yahnya. Beliau adalah seorang Qadhi di Kufah dan seorang yang tsiqah dalam banyak hadits. Beliau mempunyai kemuliaan-kemuliaan dan atsar-atsar yang masyhur. Wafat di Kufah tahun 103 H, ada yang menga-takan setelahnya.
- [7]. Shahih Muslim (II/316) Kitaabul Jumu’ah.
- [8]. Syarhun Nawawi li Shahiih Muslim (VI/140-141).
- [9]. Risalah Nuurul Lum’ah fii Khashaa-ishil Jumu’ah, karya Imam as-Suyuthi yang terkandung dalam Majmuu’atur Rasaa-ilil Muniiriyyah (I/210).
- [10]. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunannya (Sunan Abu Dawud VI/12) kitab ash-Shaalah, an-Nasa-i dalam Sunannya (III/99, 100) kitab al-Jumu’ah dan al-Hakim dalam al-Musradrak (I/279).
- [11]. Zaadul Ma’aad (I/389, 394).
- [12]. Fat-hul Baari (II/417).
- [13]. Shahih al-Bukhari (I/213) kitab al-Jumu’ah bab ad-Duhn lil Jumu’ah.
- [14]. Shahih Muslim (II/587) kitab al-Jumu’ah bab Man Asami’a wa Anshata fil Khutbah.
- [15]. Shahih al-Bukhari (I/213) kitab al-Jumu’ah bab fadhlul Jumu’ah dan Shahih Muslim (II/587) kitab al-Jumu’ah bab at-Tahjiir Yaumil Jum’ah.
- [16]. Saya mengingatkan disini bahwa shaum (puasa) yang dikhususkan hanya di hari Jum’at adalah dimakruhkan. Lihat rincian masalah ini disertai dalil-dalilnya dalam kitab Zaadul Ma’aad (I/416-420).



Unknown


0 komentar:
Posting Komentar